Rakernas V PDIP Hasilkan 17 Poin Rekomendasi Eksternal, Berikut Isi Lengkapnya

Rapat Kerja Nasional (Rakernas) V Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (stemlan news) membuahkan 17 poin wejangan eksternal. Diketahui, 17 poin selanjutnya dirumuskan didalam Rakernas V PDIP yang berlangsung sepanjang tiga hari, 24-26 Mei 2024 di Ancol, Jakarta Utara.

Ketua DPP PDIP bidang Politik Puan Maharani didapuk langsung untuk membacakan 17 poin tersebut. Menurut putri Ketum PDIP Megawati Soekarnoputri itu, 17 poin wejangan berfokus terhadap kasus yang tengah dihadapi bangsa Indonesia terhadap kala ini.

Berikut isi lengkap 17 poin wejangan eksternal Rakernas V PDIP yang disampaikan Puan Maharani di Beach City International Stadium, Ancol, Jakarta Utara, Minggu, (26/5/2024):

Pertama, Rakernas V Partai menilai bahwa Pemilu 2024 merupakan Pemilu yang paling buruk didalam sejarah demokrasi Indonesia. Hal ini disebabkan oleh penyalahgunaan kekuasaan, intervensi aparat penegak hukum, pelanggaran etika, penyalahgunaan sumber kekuatan negara, dan masifnya praktek politik uang (money politics). Buruknya penyelenggaraan pemilu ini termasuk disebabkan oleh ketidaknetralan penyelenggara pemilu. Berkaitan dengan hal tersebut, Rakernas V menganjurkan peningkatan kualitas demokrasi lewat peninjauan lagi proses Pemilu, konsolidasi demokrasi, pelembagaan partai politik, penguatan pers dan penduduk sipil, serta mendorong reformasi proses hukum yang berkeadilan.

Kedua, Rakernas V Partai menilai untuk tingkatkan kualitas demokrasi Indonesia butuh manfaat pengecekan dan penyeimbang (checks and balances). Pada kala bersamaan, tidak benar satu target partai politik adalah untuk meraih kekuasaan secara konstitusional lewat Pemilu. Untuk itu, Rakernas V Partai menganjurkan kepada Fraksi PDI Perjuangan DPR RI supaya mendorong kebijakan legislasi bagi peningkatan kualitas demokrasi Pancasila; untuk penguatan pelembagaan partai, dan mendorong perlakuan setara dan adil pada partai politik yang berada di didalam pemerintahan dan yang berada diluar pemerintahan.

Ketiga, Rakernas V Partai menampik penggunaan hukum sebagai alat kekuasaan (autocratic legalism) sebagaimana berlangsung lewat perubahan UU MK, dan perubahan UU Penyiaran. Sedangkan terhadap putusan perkara Nomor 90/PUUXXI/2023 yang memasukkan materi muatan baru perihal syarat calon presiden dan wakil presiden, Rakernas V menilai bahwa hal selanjutnya udah melanggar batas kewenangan dan mengambil alih alih kewenangan DPR sebagai lembaga pembuat undang-undang.

Ajak Semua Pihak Evaluasi Pemilu 2024

Keempat, Rakernas V Partai mengajak para ahli hukum tata negara, penduduk sipil, pers, akademisi, intelektual, dan seluruh elemen pro demokrasi untuk melaksanakan evaluasi secara obyektif atas pelaksanaan Pemilu 2024. Selanjutnya Rakernas V memastikan pentingnya untuk memahami lagi total aspek sosiologis politis dikeluarkannya TAP MPR Nomor VI Tahun 2000 perihal Pemisahan TNI dan Polri serta TAP MPR Nomor VII tahun 2000 perihal Peran TNI dan Polri (terlampir dan jadi bagian yang tidak terpisahkan dari sikap politik Partai).

Kelima, Rakernas V Partai mendorong seluruh elemen bangsa untuk melindungi dan mewujudkan cita-cita reformasi, terutama pelembagaan demokrasi yang berkedaulatan rakyat; pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN); penguatan pers dan penduduk sipil; supremasi hukum; pelembagaan partai politik; penyelenggara Pemilu yang jurdil, dan memasang TNI dan POLRI supaya semakin profesional; dan mempunyai kedudukan yang setara sesuai dengan marwah dan sejarah pembentukannya; tugas, fungsi, dan kewenangannya sesuai UUD NRI tahun 1945.

Keenam, Rakernas V Partai sehabis mendengarkan nada arus bawah dari Anak Ranting, Ranting sampai Pengurus Anak Cabang Partai, dan sebagai konsistensi sikap melindungi demokrasi, menganjurkan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan untuk cuma melaksanakan kerjasama dan komunikasi politik dengan pihak-pihak yang mempunyai komitmen tinggi di didalam menjamin pelaksanaan agenda reformasi, penguatan supremasi hukum, dan proses meritokrasi, serta peningkatan kualitas demokrasi yang berkedaulatan rakyat fungsi peningkatan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.